Artikel
Panitera
A. IDENTIFIKASI JABATAN
B. TUGAS JABATAN
Sebagai Panitera Pengadilan
- Memeriksa Laporan -Laporan dari seluruh Kepaniteraan
- Membuat penetapan Panitera Pengganti dan jurusita dalam proses penanganan perkara, dan menginput ke SIPP
- Meletakkan sita eksekusi dan melaksanakan eksekusi riil
- Mengelola dan mengawasi keuangan perkara
- Membuat surat permintaan delegasi
- Memantau kinerja kepaniteraan
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas