Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Jalan dr. Moh Saleh No 26 Telp. (0335) 421224 Fax (0335) 421883

Email :probolinggopn@gmail.com / ptsp@pn-probolinggo.go.id Delegasi : probolinggopn@gmail.com

Sistem Informasi Penelusuran PerkaraSistem Informasi Pengawasan MA-RIDirektori Putusan PN ProbolinggoSurveyE-Court Mahkamah Agung RI


Selamat datang di Pengadilan Negeri Probolinggo....Website telah dilingkapi fitur reader untuk pengguna difabel

Logo Artikel

LAYANAN PERKARA

Sidang Tilang

Dasar Hukum

Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),  dalam pasal 4 menentukan“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara” . dan pasal 5 menentukan  “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.

Pasal 267 ayat(1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan, bahwa “Setiap pelanggarann dibidang lalu lintas dan Angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan”.

Pasal 269 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tersebut menentukan “Uang denda yang ditetapkan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 267 (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”;

Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 42/WKMA-N.Y/XI/2008 tanggal 4 Nopember 2008 perihal petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No. 53 tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan yang ada dibawahnya, PNBP dimasukkan dalam Akun/MAP No. 423419 sebagai Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya . (PP No. 53 tahun 2008 sudah ada sebelum UU No. 22 tahun 2009, sehingga  denda tilang belum termuat  sebagai rincian dalam PP tersebut);

Bahwa BRI  adalah adalah salah satu Bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima PNBP yang mana mempunyai Cabang di seluruh wilayah RI, mulai dari perkotaan hingga cabang Pembantu di Kecamatan-Kecamatan, sehingga kerjasama demikian dapat diberlakukan secara menyeluruh ;

 

Prosedur Sidang Perkara

1. Persidangan Tilang di Pengadilan Negeri Madiun di lakukan setiap hari Kamis, dimulai pukul 09.00 Wib.

2. Setiap Pelanggar dan hadirin agar mematuhi dan mengikuti tata tertib persidangan yang telah ditentukan.

3. Apabila Pelanggar tidak bisa hadir/berhalangan hadir, dapat diwakilkan dengan memberi Surat (Surat Kuasa) kepada orang lain untuk menghadiri sidang dan dilampiri foto copy KTP pada Surat Kuasa tersebut (Pasal 213 KUHAP);

4. Pelanggar atau Kuasanya  membawa relaas tilang warna merah, tidak boleh berupa foto copy.

5. Pelanggar mendaftar mengikuti sidang tilang dengan menyerahkan relaas/surat tilang merah pada loket pendaftaran sidang tilang  pada petugas diruang  sidang tilang, dan setelah berkasnya ditemukan diberi nomor urut peserta sidang tilang atau langsung mengikuti antrian sidang tilang.

6. Petugas Sidang mengantarkan berkas tilang ke Meja Hakim untuk disidangkan sesuai dengan daftar antrian sidang.

7. Hakim menyidangkan Pelanggar dan menentukan denda/sanksi kepada Pelanggar serta ongkos perkara yang harus dibayar sesuai dengan pasal yang dilanggar.

8. Setelah diputus oleh Hakim dan dijatuhi pidana denda,  berkasnya dibawa petugas sidang kepada petugas Penerima Denda / PNBP (BRI) dan Pelanggar/Kuasanya membayar denda sebagai PNBP kepada Bank Penerima PNBP (BRI) ditempat yang ditentukan (pasal 269 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  jo pasal 4 dan pasal 5 UU No. 20 tahun 2007 tentang PNBP).

9. Pelanggar dengan membawa bukti pembayaran dari Penerima PNBP (BRI), menyerahkan kepada Jaksa untuk di Eksekusi dan barang bukti dikembalikan seketika itu oleh Jaksa Eksekutor kepada Pelanggar/Kuasanya.

10. Proses Sidang selesai, Pelanggar dapat meninggalkan tempat.

Denda Tilang bisa di lihat di Laman http://tilang.pn-pasuruan.go.id/


Biaya Perkara dan Panggilan

----LIHAT BIAYA PERKARA PN PROBOLINGGO---


Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Probolinggo di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan/Gugatan
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
    3. Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
  2. Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pariaman yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Contoh Redaksi Permohonan klik di sini

Contoh Redaksi Gugatan Klik Di sini

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Probolinggo di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Banding
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Banding (jika dianggap perlu)
  2. Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Probolinggo di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Kasasi
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas