Panitera Pengganti
A. Identifikasi Jabatan
Nama Jabatan Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab |
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Fungsional Membantu Hakim / Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat berita acara tentang semua peristiwa hukum yang terdapat dalam persidangan perkara yang ditangani Hakim / Majelis Hakim tersebut, berdasarkan Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti. |
B. Tugas Jabatan
1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
2. Membantu majelis dalam hal :
a. Membuat Penetapan hari sidang
b. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
3. Mengetik putusan/penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua Majelis.
4. Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya.
5. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata / Pidana bila telah diminutasi.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas