Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Jalan dr. Moh Saleh No 26 Telp. (0335) 421224 Fax (0335) 421883

Email :probolinggopn@gmail.com / ptsp@pn-probolinggo.go.id Delegasi : probolinggopn@gmail.com

Sistem Informasi Penelusuran PerkaraSistem Informasi Pengawasan MA-RIDirektori Putusan PN ProbolinggoSP4N LAPORREVIEW GOOGLE


Selamat datang di Pengadilan Negeri Probolinggo....Website telah dilingkapi fitur reader untuk pengguna difabel

Logo Artikel

PERMA 1 TAHUN 2014

Perma 1 Tahun 2014

 Layanan Hukum Bagi Masyarakan Tidak Mampu di Pengadilan

Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Dasar Hukum:

1. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

3. Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014:

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara;

(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I              sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.

 

Perma 1 Tahun 2014

tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakan Tidak Mampu di Pengadilan

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas