Eraterang
DEFINISI
Eraterang merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang telah tertuang dalam SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di lingkungan Peradilan Umum. Layanan Eraterang dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju dalam hal ini ke administrator Pengadilan Negeri Probolinggo.
Layanan Eraterang dapat di akses melalui berbagai gawai yang memiliki peramban internet (browser), seperti komputer, laptop, tablet bahkan smartphone. Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan pembuatan surat keterangan, yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan peradilan.
Pengajuan permohonan Surat Keterangan TIDAK DIKENAKAN BIAYA APAPUN/GRATIS. Pemohon hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Probolinggo
Pengadilan Negeri Probolinggo memiliki wewenang untuk mengeluarkan 4 surat keterangan yakni:
1. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
2. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
3. Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
4. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Syarat pembuatan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon saat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Beberapa persyaratan lain juga harus disiapkan ketika pemohon mengambil surat keterangan yang telah selesai di proses di Pengadilan Negeri Probolinggo. Untuk selengkapnya dapat di lihat pada tabel di bawah ini:
PENTING !!!
PEMOHON HARUS MEMILIKI KTP KOTA PROBOLINGGO
(Pemohon dengan KTP Kabupatenb Probolinggo, silakan mendaftar di Pengadilan Negeri Kraksaaan)
Tata cara penggunaan aplikasi Eraterang
Tahapan proses pengajuan surat keterangan secara online melalui Eraterang adalah sebagai berikut :
1. Mengakses halaman website dengan alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
2. Login jika sudah memiliki aku, atau mendaftar sebagai pengguna baru jika belum meiliki dengan cara klik daftar dengan e-mail
3. Mengisi data pada tabel yang tertera di halaman tersebut, email yang dimasukkan harus e-mail aktif.
4. Buka e-mail anda, lalu klik aktivasi user. Jika tidak ada email masuk, silakan cek di folder SPAM
5. Apabila dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan silakan masuk kembali ke aplikasi tersebut, lalu isi dengan lengkap data yang diminta oleh aplikasi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Jika data yang dimasukkan sudah benar silakan klik SIMPAN untuk mengajukan permohonan
6. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan file PDF berisi permohonan pembuatan surat keterangan yang yang harus segera di cetak.
7. Pemohon datang ke Pengadilan Negeri Probolinggo untuk menyerahkan surat permohonan beserta syarat lainnya ke bagian PTSP. Petugas PTSP akan mencocokan data dan jika sesuai semua Surat Keterangan akan diberikan kepada pemohon
SEGERA DATANG KE PN PROBOLINGGO SETELAH SELESAI MENGISI FORM PERMOHONAN, DENGAN MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN UNTUK DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA
Sudah paham bukan? Klik gambar di bawah ini untuk menggunakan Eraterang
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor telepon (0335) 421224 atau melalui aplikasi penjawab otomatis E-SIAP di nomor whatsapp 089681722183
Download:
1. Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019
2. Buku petunjuk penggunaan Eraterang
3. Video panduan penggunaan Eraterang
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas