Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Jalan dr. Moh Saleh No 26 Telp. (0335) 421224 Fax (0335) 421883

Email :probolinggopn@gmail.com / ptsp@pn-probolinggo.go.id Delegasi : probolinggopn@gmail.com

Sistem Informasi Penelusuran PerkaraSistem Informasi Pengawasan MA-RIDirektori Putusan PN ProbolinggoSP4N LAPORREVIEW GOOGLE


Selamat datang di Pengadilan Negeri Probolinggo....Website telah dilingkapi fitur reader untuk pengguna difabel

Logo Artikel

KEPAITERAAN HUKUM

Artikel

Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas dan kegiatan yang meliputi :

1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Pasuruan.
-  Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.

2. Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
-  Tujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
-  Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.

3. Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.

4. Membuat laporan perkara perdata dan pidana :
a. Pembuatan laporan bulanan.
b. Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan.
c. Pembuatan laporan enam bulanan.
d. Pembuatan laporan tahunan.
-  Tujuan : Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
-  Sasaran : Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.

5. Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana.
Membuar grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
- Tujuan : Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
- Sasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik

6. Mengelola dokumentasi perkara.

a.  Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht.
Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
b. Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya
Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
- Tujuan : Untuk memelihara berkas perkara yang in aktif hingga terpenuhinya masa daluarwarsa.
- Sasaran : Tersedianya dokumen berupa berkas perkara baik perdata maupun pidana.

7. Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas