Artikel
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Pidana melaksanakan tugas dan kegiatan yang meliputi :
Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
Mencatat setiap Surat Masuk dan Surat Keluar khusus untuk Kepaniteraan Pidana.
Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas.
Mengelola Berkas Perkara Pidana Yang Masuk.
- Perkara Biasa.
- Perkara Singkat.
- Perkara Cepat / Tipiring dan Pelanggaran lalu Lintas.
4. Perkara Praperadilan.
Perkara praperadilan diterima oleh Kepaniteraaan Pidana, pada hari itu juga didaftar serta dicatat dalam Buku Register untuk diberi nomor, Penetapan Penunjukan Hakim tunggal yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Penunjukkan Panitera Pengganti ditetapkan oleh Panitera. Selanjutnya perkara tersebut diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan dan dalam waktu 3 (tiga) hari Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama, dan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak sidang pertama perkara pra peradilan sudah diputus. Amar putusannya di catat dalam buku register.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara praperadilan dengan tepat waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan.
----------------
Mengelola Upaya Hukum.
Banding
Untuk upaya hukum banding diterima oleh petugas meja II dan di catat dalam Buku Register banding untuk diberi nomor Akta Banding. kemudian dicatat dalam Buku Register Induk Biasa atau Perkara Singkat, lalu dibuat laporan ke Pengadilan Tinggi untuk menentukan penahanan terdakwa dan dalam waktu 1-2 hari dibuat/ diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum. Menerima Memori dan menyerahkan Memori Banding kalau ada dan setelah perkara tersebut diminutasi, Kepaniteraan Pidana memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara kepada Pembanding atau Terbanding. Setelah 7 (tujuh) hari perkara tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Kepaniteraan Pidana mencatat tanggal penerimaan berkas dan amar putusannya dalam Register Induk Pidana dan Register Perkara Banding. Amar putusan diberitahukan kepada Pembanding dan Terbanding dalam waktu 1-2 hari sejak perkara tersebut di Kepaniteraan Pidana.
Perkara Pidana yang mengupayakan hukum kasasi diterima oleh petugas meja II, dicatat dalam buku Register Induk Pidana Biasa atau Pidana Singkat, dicatat dalam buku register Banding dan Register Kasasi serta di laporkan ke Mahkamah Agung untuk menentukan penahanan bagi terdakwa yang ditahan.dalam waktu1-3 hari pemohonan Kasasi tersebut diberitahukan kepada termohon Kasasi. Menerima memori Kasasi dalam waktu 1-3 hari.menerima Kontra memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi. Dengan Mencatat tanggal pemberitahuan, Menerima dan menyerahkan memori kasasi dan Kontra memori Kasasi, selanjutnya membuat surat pengantar pengiriman berkas perkara, setelah perkara diputus dan diterima kembali di Pengadilan Negeri (Kepaniteraan Pidana) dicatat dalam Register Kasasi tanggal Penerimaannya. Berkas Amar Putusan dan tanggal pemberitahuan dalam waktu 1-3 hari.
Grasi dan Peninjauan Kembali.
Perkara Grasi dan Peninjauan Kembali sangat jarang ada pada Pengadilan Negeri Sarolangun sehingga tidak perlu diprogramkan. Jika ada akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-----
Mengelola Register penahanan.
Register Penahanan diisi dangan cermat dengan menyediakan Blangko Penahanan Hakim dan Blangko Perpanjangan atas permintaan Penyidik, Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
------
Mengelola Register Izin / Persetujuan Penyitaan
Register Izin Persetujuan Penyitan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
Permohonan izin / izin persetujuan penyitaan yang diterima diserahkan kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin / persetujuan penyitaan, kemudian dibuat penetapan izin / persetuan penyitaan serta dicatat dalam Register Izin Penyitaan, dalam waktu 3 hari sudah dikirim kepada Penyidik.
------
Mengelola Register Izin Pengeledahan
-------------
Surat Kuasa.
Setiap menerima pendaftaran, surat kuasa diproses pada hari itu juga supaya tidak mengganggu persidangan.
---------
Menerima / Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum.
- Menerima barang Bukti yang diserahkan oleh Jaksa penuntut Umum.
- Mencatat barang Bukti yang diterima dalam Buku Register Barang Bukti.
- Menyimpan barang Bukti dalam gudang.
- Mencatat barang Bukti yang dipinjam Jaksa Penuntut Umum untuk dihadapkan ke persidangan.
---------
PANITERA MUDA PIDANA
Kepaniteraan Pidana dipimpin oleh seorang Panitera Muda Pidana yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas :
- Membimbing para staf dalam menjalankan tugas masing-masing.
- Melengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim dan Formulir penunjukan Panitera Pengganti yang akan disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
- Menyerahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan Formulir Penetapan Hari Sidang dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
- Mengatur urutan dan pembagian tugas Jurusita Penganti perkara pidana.
- Mencatat Register Izin / Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan.
- Memberikan Surat Penetapan Izin / Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan kepada polisi.
Staf Kepaniteraan Pidana melaksanakan tugas :
- Mengerjakan berkas perkara pidana biasa, singkat ringan dan mendaftarkannya dalam Buku Register Induk.
- Mencatat penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti.
- Mencatat pembagian perkara dalam Buku Bantu.
- Menerima berkas perkara yang diminutasi dan mencatatnya didalam buku register.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara pidana yang akan dikirim ke Bidang Hukum.
- Menutup buku register pidana biasa, singkat, ringan setiap bulannya.
- Mengerjakan Legalisasi Surat Kuasa.
- Mencatat dengan cermat Register Penahanan.
- Membuat laporan perkara putus, laporan perkara masuk ke Bidang Hukum setiap bulannya.
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
- Mengerjakan pernyataan kasasi.
- Mendaftarkan perkara tindak pidana Lalu Lintas setelah perkara diputus Hakim.
- Mengerjakan tanda terima atas Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi.
- Mengerjakan tanda terima atas jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali, alasan Peninjauan Kembali.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas Kasasi yang akan dikirim.
- Menutup buku Register perkara pidana lalu lintas setiap bulannya.
- Mengerjakan pernyataan banding.
- Menyerahkan tanda terima memori banding, kontra memori banding.
- Membuat Akta tidak mengajukan permohonan banding.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
- Menerima serta menyimpan barang bukti yang telah diserahkan dari jaksa.
- Mencatat kedalam Buku Register Banding tentang upaya hukum banding.
- Mencatat kedalam Buku Register Kasasi tentang upaya hukum kasasi.
- Mencatat kedalam Buku Register Pidana banding, kasasi, biasa, singkat, cepat, pra peradilan, setelah putus dicatat dalam Register tersebut.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas