Kompensasi
APABILA PELAYANAN DIATAS TELAH MELEWATI LAMA PROSES YANG TELAH DITENTUKAN MAKA KEPADA PENERIMA LAYANAN AKAN DIBERIKAN KOMPENSASI ATAS KETERLAMBATAN
SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN KETUA NEGERI PROBOLINGGO NOMOR : 126/KPN.W14-U13/HM1.1.1/I/2024
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas