SK Tidak Pernah Dipidana
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah hukum kota Probolinggo bisa memperoleh surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Permohonan
2. 1 lembar Foto Kopi KTP (Asli Harus Ditunjukkan),
3. 1 lembar Foto Kopi KK (Asli Harus Ditunjukkan),
4. 1 lembar Foto Kopi SKCK (Asli Harus Ditunjukkan),
5. 2 lembar Foto berwarna 4 x 6.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas