Sejarah Pengadilan Negeri Probolinggo

Dasar Pembentukan Pengadilan
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, setiap Daerah Tingkat II Kabupaten yang belum ada Pengadilan Negerinya dapat diusulkan untuk dibentuk Pengadilan Negeri (sesuai Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004). Pembentukan Pengadilan dilakukan secara bertahap berdasarkan urgensi prioritas. Dengan adanya otonomi daerah membawa konsekwensi pemekaran wilayah, sejak pascareformasi tahun 1998 telah terbentuk sekitar 179 daerah otonomi baru, satu hal yang tak terbayangkan di era Orde Baru. Salah satu tujuan pemekaran wilayah adalah mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Selama kurun 1999-2008 setidaknya bertambah 179 daerah baru, terdiri atas 7 propinsi, 31 kota, dan 141 kabupaten. Saat ini total daerah pemerintahan ada 33 provinsi, 375 kabupaten, 90 kota, 5 pemerintahan kota, dan 1 pemerintahan kabupaten.
Saat ini pun sudah ada puluhan daerah yang menunggu untuk dimekarkan. Sekitar 95 persen pemekaran di luar Jawa. Saat ini sudah ada 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) Pengadilan Negeri dan 30 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, ditambah dengan Pengadilan Khusus yaitu 33 Pengadilan Hubungan Industrial (mengadili perkara hubungan industrial, antara buruh/serikat buruh dengan pengusaha), 4 Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan 5 Pengadilan Niaga (mengadili perkara niaga) serta 5 Pengadilan Perikanan (mengadili kasus illegal fishing/pencurian hasil laut).
1. Dasar Pembentukan
Dasar Pembentukan Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. (Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004). Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keppres (Pasal 7 UU No 8 Tahun 2004).
2. Syarat Pembentukan
A. Adanya daerah Kabupaten/Kota yang belum terbentuk Pengadilan, atau
B. Adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota baru
C. Telah dibentuk aparat hukum lainnya (Kejari dan Polres)
D. Adanya usulan dari Pengadilan Tinggi dan dukungan Pemda setempat.
3. Prosedur Pembentukan Pengadilan Negeri
A. Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukumnya dengan dukungan Pemda setempat, kepada Ketua Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa sangat diperlukan adanya Pengadilan tersebut.
B. Evaluasi dilakukan oleh tim dari Mahkamah Agung.
C. Setelah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selanjutnya menyusun usulan Pembentukan Pengadilan Negeri disertai konsep Rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri. D. Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri kepada Presiden dengan dilampiri Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri tersebut. e. Pengadilan Negeri yang baru dibentuk ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II.
SEJARAH PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
Sejarah pengadilan Negeri Probolinggo yang autentik tidak dapat kami kemukakan, namun demikian menurut keterangan dari para pensiunan karyawan pengadilan negeri probolinggo dan orang tua dapatlah dibagi menjadi 3 jaman, yakni :
1. Jaman Penjajahan Belanda :
Pada jaman penjajah belanda, badan peradilan yang ada adalah :
1.1 Landsgrecht : yaitu badan perdailan yang bertugas khusus mengadili perkara – perkara pelanggaran lalu lintas ( rol Jalan ) dan dikepalai oleh seorang Landsgrechter, dengan daerah hukumnya meliputi seluruh daerah Kotamadya dan kabupaten probolinggo.
1.2 Landraad : yaitu badan peradilan yang bertugas mengadili perkara – perkara perdata dan pidana khusus bagi orang pribumi asli dan dikepalai oleh seorang Voorsitter Landraad dengan dibantu seorang grifier / Sekretaris Panitera, dengan daerah hukumnya meliputi seluruh daerah kotamadya dan sebagian dari kabupaten probolinggo. Sedangkan perkara khusus perdata bagi golongan asing diadili oleh Residenti Agreht yang dikepalai seorang Residentie Rether.
2 Jam Penduduk Jepang:
Pada jaman kependudukan jepang, badan peradilan yang ada adalah :
2.1Tjho Hocin : yaitu badan peradilan yang berkepundudukan di probolinggo, dan dikepalai oleh Tjho Hoountjo dengan dibantu oleh seorang Grifier/Panitera Sekretaris ( istilah dalam bahasa jepang tidak tahu ), yang selain mengadili kasus pelanggaran lalu lintas dengan daerah hukumnya meliputi daerah kota madya ditambah dengan sebagian dari daerah kabupaten probolinggo.
3. Jaman Pemerintahan Republik Indonesia :
Pada Jaman Pemerintahan Republik Indonesia, maka istilah Landraad maupun Tjho Hocin diganti dengan istilah Pengadilan negeri / Ekonomi probolinggo, dan saat ini menjadi pengadilan negeri probolinggo, dan badan peradilan tersebut diketuai oleh seorang ketua pengadilan negeri seorang panitera / sekretaris, serta bertugas mengadili semua perkara – perkara perdata, pelanggaran dan pelanggaran lalu lintas melalui daerah kuhumnya meilputi daerah kota probolinggo. Berikut Sejarah Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, sejak jaman belanda dari tahun 1931 s/d sekarang, sebagai berikut :
Tabel Data Nama Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo
|
Masa Jabatan |
Ketua Pengadilan |
|
Tahun 1931 sampai 1934 |
Tn. M. Kaveron |
|
Tahun 1934 sampai 1935 |
Tn. AA Kroon |
|
Tahun 1935 sampai tahun 1935 |
Tuan. Pemeran |
|
Tahun 1934 sampai 1942 |
Tn. EGF Lapangan Reichen |
|
Tahun 1942 sampai 1947 |
RMS Poeromartono |
|
Tahun 1947 sampai 1951 |
R. Soeparto |
|
Tahun 1951 sampai 1956 |
RM Soegiman |
|
Tahun 1956 sampai 1958 |
R. Soekartolo |
|
Tahun 1958 sampai 1960 |
R. Soenaris |
|
Tahun 1960 sampai tahun 1960 |
Soenadi (Pjs. Ketua) |
|
Tahun 1960 sampai 1970 |
Bpk. Kardjono Diposoekarso |
|
Tahun 1970 sampai 1974 |
R.Soemarsono, SH |
|
Tahun 1974 sampai 1984 |
Moh.Zubaedi, SH |
|
Tahun 1984 sampai 1988 |
Mariam Bagun, SH |
|
Tahun 1988 sampai 1991 |
Tuaradja Siregar, SH |
|
Tahun 1991 sampai 1995 |
Bestari Jobbo, SH |
|
Tahun 1995 sampai 1997 |
Wayan Warku, SH |
|
Tahun 1997 sampai 1999 |
R. Sukandar, SH |
|
Tahun 1999 sampai 2001 |
Fransiskus Loppy, SH |
|
Tahun 2001 sampai 2004 |
Johanes E. Binti, SH |
|
Tahun 2004 sampai 2007 |
Muhammad Yusuf, SH.M.Hum |
|
Tahun 2007 sampai 2009 |
Jihad Arkanuddin, SH.MHum |
|
Tahun 2009 sampai 2011 |
Hari Murti, SH.MH |
|
Tahun 2011 sampai 2012 |
Siyoto, SH.MH |
|
Tahun 2012 sampai 2014 |
Khamim T, SH.MH |
|
Tahun 2014 sampai 2016 |
Fahzal Hendri, SH. MH. |
|
Tahun 2016 sampai 2017 |
Rusdiyanto Loleh,SH.MH |
|
Tahun 2017 sampai 2018 |
Danardono,SH |
|
Tahun 2018 sampai 2019 |
Budiarto,SH |
|
Tahun 2019 sampai 2021 |
Darwanto,SH.,MH |
|
Tahun 2021 sampai 2022 |
Dr. Boedi Haryantho, SH, MH |
|
Tahun 2022 sampai 2024 |
Yusti Cinianus Radjah, SH |
|
Tahun 2024 sampai saat ini |
Mellina Nawang Wulan, SH,.MH |
IV. BANGUNAN PENGADILAN
1. Foto Gedung Lama Pengadilan

Foto Gedung Kantor PN Probolinggo Tahun 1970

Foto Gedung Kantor PN Probolinggo Tahun 1985

Foto Gedung Kantor PN Probolinggo Tahun 2008 Foto Tampak Depan
2. Foto Gedung Baru Pengadilan

Foto Pengadilan Negeri Probolinggo Tampak Depan Saat ini
3. Keterangan Gedung Pengadilan Saat ini
Luas Tanah : 3767 M 2
Luas Bangunan : 1376 M 2
V. DAERAH WILAYAH HUKUM
1. PETA DAERAH WILAYAH HUKUM

GAMBAR PETA DAERAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO.
Letak Kota Probolinggo berada pada 7º 43' 41” sampai dengan 7º 49' 04” Lintang Selatan dan 113º 10' sampai dengan 113º 15' Bujur Timur dengan luas wilayah 56.667 Km². Selain itu Kota Probolinggo merupakan daerah transit yang menghubungkan kota-kota (sebelah barat Kota): Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dengan kota-kota (sebelah barat Kota) : Pasuruan, Malang, Surabaya.
Adapun batas wilayah administrasi Kota Probolinggo meliputi :
- Sebelah Utara : Selat Madura
- Sebelah Timur : Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo
- Sebelah Selatan : Kecamatan Leces, Kabupaten Wonomerto, dan Sumberasih
Probolinggo
- Sebelah Barat : Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo
1. Pembagian Daerah.
Secara administrasi Pemerintahan Kota Probolinggo terdiri dari 5 kecamatan yaitu Kecamatan Mayangan dengan 5 Kelurahan, Kecamatan Kanigaran dengan 6 Kelurahan, Kecamatan Kedopok dengan 6 Kelurahan, Kecamatan Wonoasih dengan 6 Kelurahan dan Kecamatan Kademangan dengan 6 Kelurahan (Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2006 Penataan dan Pengembangan Kelembagaan Kecamatan). Pembagian Wilayah Administrasi Kota Probolinggo terlihat pada tabel dibawah ini .
Tabel 1.
Pembagian Wilayah Administrasi Kota Probolinggo
|
Nama Kecamatan |
Jumlah Kelurahan |
Jumlah RW |
Jumlah RT |
|
Kademangan |
6 |
31 |
171 |
|
Kedopok |
6 |
35 |
143 |
|
Wonoasih |
6 |
39 |
182 |
|
Mayangan |
5 |
42 |
257 |
|
Kanigaran |
6 |
51 |
251 |
|
Jumlah Total |
29 |
198 |
tahun 1004 |
Sumber : BPS Kota Probolinggo
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





