Sejarah Pengadilan Negeri Probolinggo
Dasar Pembentukan Pengadilan
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, setiap Daerah Tingkat II Kabupaten yang belum ada Pengadilan Negerinya dapat diusulkan untuk dibentuk Pengadilan Negeri (sesuai Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004). Pembentukan Pengadilan dilakukan secara bertahap berdasarkan pada urgensi prioritas. Dengan adanya otonomi daerah membawa konsekwensi pemekaran wilayah, sejak pascareformasi tahun 1998 telah terbentuk sekitar 179 daerah otonomi baru, satu hal yang tak terbayangkan di era Orde Baru. Salah satu tujuan dari pemekaran wilayah adalah mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Selama kurun 1999-2008 setidaknya bertambah 179 daerah baru, terdiri atas 7 propinsi, 31 kota, dan 141 kabupaten. Sekarang total daerah administrasi ada 33 provinsi, 375 kabupaten, 90 kota, 5 kota administrasi, dan 1 kabupaten administrasi.
Saat ini pun sudah ada puluhan daerah yang menunggu untuk dimekarkan. Sekitar 95 persen pemekaran di luar Jawa. Saat ini sudah ada 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) Pengadilan Negeri dan 30 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, ditambah dengan Pengadilan Khusus yaitu 33 Pengadilan Hubungan Industrial (mengadili perkara hubungan industrial, antara buruh/serikat buruh dengan pengusaha), 4 Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan 5 Pengadilan Niaga (mengadili perkara niaga) serta 5 Pengadilan Perikanan (mengadili kasus illegal fishing/pencurian hasil laut).
1. Dasar Pembentukan
Dasar Pembentukan Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. (Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004). Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keppres (Pasal 7 UU No 8 Tahun 2004).
2. Syarat Pembentukan
a. Adanya daerah Kabupaten/Kota yang belum dibentuk Pengadilan, atau
b. Adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota baru
c. Telah dibentuk aparat hukum lainnya (Kejari dan Polres)
d. Adanya usulan dari Pengadilan Tinggi dan dukungan Pemda setempat.
3. Prosedur Pembentukan Pengadilan Negeri
a. Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukumnya dengan dukungan Pemda setempat, kepada Ketua Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa sangat diperlukan adanya Pengadilan tersebut.
b. Dilakukan evaluasi oleh tim dari Mahkamah Agung.
c. Setelah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selanjutnya menyiapkan usul Pembentukan Pengadilan Negeri disertai konsep Rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri. d. Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri kepada Presiden dengan dilampiri Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri tersebut. e. Pengadilan Negeri yang baru dibentuk ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II.
SEJARAH PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
Sejarah pengadilan Negeri Probolinggo yang autentik tidak dapat kami kemukakan, namun demikian menurut keterangan dari para pensiunan karyawan pengadilan negeri probolinggo dan orang orang tua dapatlah dibagi menjadi 3 jaman, yakni :
1. Jaman Penjajahan Belanda :
Pada jaman penjajahan belanda, badan peradilan yang ada adalah :
1.1 Landsgrecht : yaitu badan perdailan yang bertugas khusus mengadili perkara – perkara pelanggaran lalu lintas ( rol Jalan ) dan dikepalai oleh seorang Landsgrechter, dengan daerah hukumnya meliputi seluruh daerah Kotamadya dan kabupaten probolinggo.
1.2 Landraad : yaitu badan peradilan yang bertugas mengadili perkara – perkara perdata dan pidana khusus bagi orang pribumi asli dan dikepalai oleh seorang Voorsitter Landraad dengan dibantu seorang grifier / Panitera sekretaris, dengan daerah hukumnya meliputi seluruh daerah kotamadya dan sebagian dari kabupaten probolinggo. Sedangkan khusus perkara perdata bagi golongan asing diadili oleh residenti agreht yang dikepalai seorang residentie recther.
2 Jaman Pendudukan Jepang:
Pada jaman kependudukan jepang, badan peradilan yang ada adalah :
2.1Tjho Hocin : yaitu badan peradilan yang berkepundudukan di probolinggo, dan dikepalai oleh Tjho Hoountjo dengan dibantu oleh seorang Grifier/Panitera Sekretaris ( istilah dalam bahasa jepang tidak tahu ), yang disamping mengadili perkara pelanggaran lalu lintas dengan daerah hukumnya meliputi daerah kota madya ditambah dengan sebagian dari dari daerah kabupaten probolinggo.
3. Jaman Pemerintahan Republik Indonesia :
Pada Jaman Pemerintahan Republik Indonesia, maka istilah Landraad maupun Tjho Hocin diganti dengan istilah Pengadilan negeri / Ekonomi probolinggo, dan saat ini menjadi pengadilan negeri probolinggo, dan badan peradilan tersebut diketuai oleh seorang ketua pengadilan negeri seorang panitera / sekretaris, serta bertugas mengadili semua perkara – perkara perdata, pidana dan pelanggaran lalu lintas dengan daerah kuhumnya meilputi daerah kota probolinggo. Berikut History Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, sejak jaman belanda dari tahun 1931 s/d sekarang, sebagai berikut :
Tabel Data Nama Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo
Masa Jabatan |
Ketua Pengadilan |
1931 s/d 1934 |
MR. M. Kaveron |
1934 s/d 1935 |
MR. A. A. Kroon |
1935 s/d 1935 |
MR. Starring |
1934 s/d 1942 |
MR.E.G.F. Reichenpeld |
1942 s/d 1947 |
R.M.S.Poeromartono |
1947 s/d 1951 |
R.Soeparto |
1951 s/d 1956 |
R.M.Soegiman |
1956 s/d 1958 |
R.Soekartolo |
1958 s/d 1960 |
R.Soenaris |
1960 s/d 1960 |
Soenadi (Pjs. Ketua) |
1960 s/d 1970 |
MR.Kardjono Diposoekarso |
1970 s/d 1974 |
R.Soemarsono, SH |
1974 s/d 1984 |
Moh.Zubaedi, SH |
1984 s/d 1988 |
Mariam Bagun, SH |
1988 s/d 1991 |
Tuaradja Siregar, SH |
1991 s/d 1995 |
Bestari Jobbo, SH |
1995 s/d 1997 |
Wayan Warku, SH |
1997 s/d 1999 |
R. Sukandar, SH |
1999 s/d 2001 |
Fransc. Loppy, SH |
2001 s/d 2004 |
Johanes E.Binti, SH |
2004 s/d 2007 |
Mumahad Yusuf, SH.M.Hum |
2007 s/d 2009 |
Jihad Arkanuddin, SH. MHum |
2009 s/d 2011 |
Hari Murti, SH. MH |
2011 s/d 2012 |
Siyoto , SH.MH |
2012 s/d 2014 |
Khamim T, SH . MH |
2014 s/d 2016 |
Fahzal Hendri, SH. MH. |
2016 s/d 2017 |
Rusdiyanto Loleh,SH.MH |
2017 s/d 2018 |
Danardono,SH |
2018 s/d 2019 |
Budiarto,SH |
2019 s/d 2021 |
Darwanto,SH.,MH |
021 s/d 2022 |
Dr. Boedi Haryantho, SH., MH |
2022 s/d Saat ini |
Yusti Cinianus Radjah, SH. |
IV. GEDUNG PENGADILAN
1. Foto Gedung Lama Pengadilan
Foto Gedung Kantor PN Probolinggo Tahun 1970
Foto Gedung Kantor PN Probolinggo Tahun 1985
Foto Gedung Kantor PN Probolinggo Tahun 2008 Foto Tampak Depan
2. Foto Gedung Baru Pengadilan
Foto Pengadilan Negeri Probolinggo Tampak Depan Saat ini
3. Keterangan Gedung Pengadilan Saat ini
Luas Tanah : 3767 M2
Luas Bangunan : 1376 M2
V. DAERAH WILAYAH HUKUM
1. PETA DAERAH WILAYAH HUKUM
GAMBAR PETA DAERAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO.
Letak Kota Probolinggo berada pada 7º 43’ 41” sampai dengan 7º 49’ 04” Lintang Selatan dan 113º 10’ sampai dengan 113º 15’ Bujur Timur dengan luas wilayah 56.667 Km². Disamping itu Kota Probolinggo merupakan daerah transit yang menghubungkan kota-kota (sebelah timu Kota): Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dengan kota-kota (sebelah barat Kota) : Pasuruan, Malang, Surabaya.
Adapun batas wilayah administrasi Kota Probolinggo meliputi :
- Sebelah Utara : Selat Madura
- Sebelah Timur : Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo
- Sebelah Selatan : Kecamatan Leces, Wonomerto, dan Sumberasih Kabupaten
Probolinggo
- Sebelah Barat : Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo
1. Pembagian Daerah.
Secara administrasi Pemerintahan Kota Probolinggo terdiri dari 5 kecamatan yaitu Kecamatan Mayangan dengan 5 Kelurahan, Kecamatan Kanigaran dengan 6 Kelurahan, Kecamatan Kedopok dengan 6 Kelurahan, Kecamatan Wonoasih dengan 6 Kelurahan dan Kecamatan Kademangan dengan 6 Kelurahan (Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pengembangan Kelembagaan Kecamatan). Pembagian Wilayah Administrasi Kota Probolinggo terlihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 1.
Pembagian Wilayah Administrasi Kota Probolinggo
Nama Kecamatan |
Jumlah Kelurahan |
Jumlah RW |
Jumlah RT |
Kademangan |
6 |
31 |
171 |
Kedopok |
6 |
35 |
143 |
Wonoasih |
6 |
39 |
182 |
Mayangan |
5 |
42 |
257 |
Kanigaran |
6 |
51 |
251 |
Jumlah Total |
29 |
198 |
1004 |
Sumber : BPS Kota Probolinggo
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas