Penerimaan Perkara Pidana Biasa
Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa
MEJA PERTAMA
- 
Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan. 
- 
Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti. 
- 
Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana. 
- 
Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister. 
- 
Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. 
- 
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama. 
- 
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan. 
- 
Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan. 
- 
Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera. 
MEJA KEDUA
- 
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi / remisi. 
- 
Menerima dan memberikan tanda terima atas: - 
Memori Banding; 
- 
Kontra Memori Banding; 
- 
Memori Kasasi; 
- 
Kontra Memori Kasasi; 
- 
Alasan Peninjauan Kembali; 
- 
Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali; 
- 
Permohonan Grasi / Remisi; 
- 
Penangguhan pelaksanaan putusan; 
 
- 
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 1-2.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
 
   
                              
                                
                    





