ebrosur
BROSUR ERATERANG 1 BROSUR ERATERANG 2
FASILITAS RUANG TUNGGU ANAK LAYANAN KEPANITERAAN PIDANA
GUGATAN SEDERHANA LAYANAN PRODEO
DISABILITAS
PROSEDUR ALUR ANTRIAN DISABILITAS
Prosedur Bantuan Delegasi Masuk
Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Probolinggo berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
1. | Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo. |
2. | Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email), |
3. | Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email). |
AREA 1
Untuk materi Zona Integritas Pengadilan Negeri Probolinggo silahkan download link dibawah :
Area 1 Manajemen Perubahan (DOWNLOAD)
AREA 2
Untuk materi Zona Integritas Pengadilan Negeri Probolinggo silahkan download link dibawah :
Area 2 Penataan Tata Laksana (DOWNLOAD)
AREA 3
Untuk materi Zona Integritas Pengadilan Negeri Probolinggo silahkan download link dibawah :
Area 3 Penataan Sistem Manajemen SDM (DOWNLOAD)
AREA 4
Untuk materi Zona Integritas Pengadilan Negeri Probolinggo silahkan download link dibawah :
Area 4 Penguatan Akuntabilitas (DOWNLOAD)
Halaman 1 dari 2
- Awal
- Sebelumnya
- 1
- 2
- Berikutnya
- Akhir
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas