Gerakan Satu Kelurahan Satu Paralegal Perempuan Resmi Diinisiasi di Kota Probolinggo
Probolinggo, 19 Mei 2026
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo menggelar kegiatan Gerakan Inisiasi Satu Kelurahan Satu Paralegal Perempuan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Puri Manggala Bhakti ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pendampingan hukum berbasis masyarakat, khususnya bagi perempuan di setiap kelurahan di Kota Probolinggo.
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Wakil Ketua PERADI Kota Probolinggo, serta Kepala Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan lembaga hukum tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman hukum dan akses pendampingan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, ibu Mellina Nawang Wulan, SH., MH., hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa seorang paralegal tidak hanya bertugas mendampingi pihak yang membutuhkan bantuan hukum, namun juga mampu memberikan saran dan arahan yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beliau menegaskan bahwa untuk menjadi paralegal tidak harus berlatar belakang sarjana hukum, namun tetap perlu memiliki pemahaman dasar mengenai hukum dan alur penanganan perkara. Saat ini, informasi dasar terkait proses hukum dapat diperoleh melalui pos-pos informasi yang tersedia di instansi terkait, sehingga paralegal dapat mengetahui sejauh mana perkembangan perkara pihak yang didampingi.
Namun, niat baik di lapangan dinilai tidak cukup tanpa adanya payung hukum yang jelas. Narasummber mendorong agar setiap paralegal, khususnya paralegal perempuan, dibekali dengan identitas resmi berupa Surat Keputusan (SK) atau kartu identitas dari instansi atau lembaga yang menaunginya. Legalitas ini krusial sebagai akses resmi saat melakukan pendampingan bagi Perempuan dan anak – anak yang berhadapan dengan hukum.
Di akhir sesinya, Ketua Pengadilan mengingatkan para peserta untuk selalu menjaga batas objektivitas dan mengesampingkan sentimen emosional saat mengawal sebuah kasus. Sifat objektif dinilai menjadi kunci utama agar paralegal bisa menempatkan diri secara adil di antara korban dan pelaku.
Beliau menutup dengan pesan kuat mengenai integritas informasi. Seorang paralegal diwajibkan menyampaikan fakta lapangan apa adanya secara jujur, tanpa dikurangi maupun dilebih-lebihkan. Kejujuran dan profesionalisme inilah yang menjadi fondasi utama dalam menegakkan marwah bantuan hukum di masyarakat.
Oleh Tim Humas PN Probolinggo
PENGUMUMAN / SURAT DINAS
MA Tab Widget
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


