Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Jalan dr. Moh Saleh No 26 Telp. (0335) 421224 Fax (0335) 421883

Email :probolinggopn@gmail.com / ptsp@pn-probolinggo.go.id Delegasi : probolinggopn@gmail.com

WBBMWBK


Selamat datang di Pengadilan Negeri Probolinggo....Website telah dilingkapi fitur reader untuk pengguna difabel

Logo Artikel

GERAKAN SATU KELURAHAN SATU PARALEGAL PEREMPUAN RESMI DIINISIASI DI KOTA PROBOLINGGO

Gerakan Satu Kelurahan Satu Paralegal Perempuan Resmi Diinisiasi di Kota Probolinggo

 

Probolinggo, 19 Mei 2026

Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo menggelar kegiatan Gerakan Inisiasi Satu Kelurahan Satu Paralegal Perempuan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Puri Manggala Bhakti ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pendampingan hukum berbasis masyarakat, khususnya bagi perempuan di setiap kelurahan di Kota Probolinggo.

Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo, Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Wakil Ketua PERADI Kota Probolinggo, serta Kepala Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan lembaga hukum tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman hukum dan akses pendampingan bagi masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, ibu Mellina Nawang Wulan, SH., MH., hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa seorang paralegal tidak hanya bertugas mendampingi pihak yang membutuhkan bantuan hukum, namun juga mampu memberikan saran dan arahan yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beliau menegaskan bahwa untuk menjadi paralegal tidak harus berlatar belakang sarjana hukum, namun tetap perlu memiliki pemahaman dasar mengenai hukum dan alur penanganan perkara. Saat ini, informasi dasar terkait proses hukum dapat diperoleh melalui pos-pos informasi yang tersedia di instansi terkait, sehingga paralegal dapat mengetahui sejauh mana perkembangan perkara pihak yang didampingi.

Namun, niat baik di lapangan dinilai tidak cukup tanpa adanya payung hukum yang jelas. Narasummber mendorong agar setiap paralegal, khususnya paralegal perempuan, dibekali dengan identitas resmi berupa Surat Keputusan (SK) atau kartu identitas dari instansi atau lembaga yang menaunginya. Legalitas ini krusial sebagai akses resmi saat melakukan pendampingan bagi Perempuan dan anak – anak yang berhadapan dengan hukum.

Di akhir sesinya, Ketua Pengadilan mengingatkan para peserta untuk selalu menjaga batas objektivitas dan mengesampingkan sentimen emosional saat mengawal sebuah kasus. Sifat objektif dinilai menjadi kunci utama agar paralegal bisa menempatkan diri secara adil di antara korban dan pelaku.

Beliau menutup dengan pesan kuat mengenai integritas informasi. Seorang paralegal diwajibkan menyampaikan fakta lapangan apa adanya secara jujur, tanpa dikurangi maupun dilebih-lebihkan. Kejujuran dan profesionalisme inilah yang menjadi fondasi utama dalam menegakkan marwah bantuan hukum di masyarakat

  
  

 

Oleh Tim Humas PN Probolinggo

MA Tab Widget

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas