Sinergi Bersama Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman melalui Dialog Khusus Terpadu Atasi Permasalahan Pendidikan
Probolinggo, 4 Mei 2026
Komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai persoalan sosial terus diperkuat melalui kegiatan Dialog Khusus Terpadu Atasi Masalah Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di SMP Negeri 9 Kota Probolinggo.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menjadi ruang kolaborasi lintas sektor untuk menyatukan langkah dalam merespons berbagai tantangan pendidikan di era digital. Hadir dalam kegiatan ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Bunda PAUD se-Kota Probolinggo, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, serta jajaran Forkopimda yang diwakili oleh unsur kejaksaan, pengadilan negeri, Kodim, dan Polresta.
Turut hadir pula kepala OPD, Kepala Kementerian Agama, Kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan, para kepala komite SD dan SMP, Duta Kamtibmas Pro, perwakilan guru, serta siswa-siswi perwakilan jenjang SD dan SMP se-Kota Probolinggo.
Dalam rangkaian dialog tersebut, Ibu Mega Mahadrika, S.H., yang hadir sebagai perwakilan dari Pengadilan Negeri Probolinggo, menyampaikan materi mengenai ancaman radikalisme dan cyberbullying di kalangan generasi muda, khususnya dalam ekosistem pendidikan.
Beliau menjelaskan bahwa radikalisme merupakan paham yang mendorong perubahan secara ekstrem dan kerap disertai tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun nonfisik. Salah satu bentuk kekerasan nonfisik yang saat ini semakin marak adalah perundungan digital (cyberbullying), yaitu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang melalui media digital dengan tujuan menyakiti, mempermalukan, atau merendahkan seseorang.
Dalam paparannya, beliau menyoroti bahwa cyberbullying bukan sekadar persoalan etika dalam bermedia sosial, melainkan persoalan serius yang dapat berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban.
Korban perundungan digital kerap mengalami tekanan mental, kehilangan rasa percaya diri, hingga merasa terasing dari lingkungan sosialnya. Kondisi tersebut dapat membuka celah bagi masuknya pengaruh negatif, termasuk penyebaran paham-paham radikal yang menyasar individu dalam kondisi rentan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tingginya penggunaan media sosial oleh kalangan remaja menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko terjadinya cyberbullying. Kecenderungan mengikuti tren, fenomena fear of missing out (FOMO), lemahnya kontrol sosial, serta minimnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum di ruang digital menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama.
Beliau juga menegaskan bahwa perundungan digital telah diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia. Salah satunya melalui Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
Sebagai langkah preventif, beliau menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif melalui penguatan literasi digital, peningkatan pengawasan orang tua terhadap aktivitas daring anak, penyebarluasan konten positif yang menanamkan nilai toleransi dan kebangsaan, serta optimalisasi peran pemerintah dalam menghadirkan sistem perlindungan anak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Beliau juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Probolinggo dalam membentuk kelompok kerja penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman, sebagai bentuk nyata komitmen daerah dalam memastikan sekolah menjadi ruang tumbuh yang sehat bagi peserta didik.
Melalui dialog ini, seluruh elemen yang hadir diajak untuk memandang pendidikan bukan semata tanggung jawab sekolah, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pendidik, orang tua, dan peserta didik, diharapkan Kota Probolinggo mampu mewujudkan ekosistem pendidikan yang lebih tangguh, berkarakter, dan bebas dari ancaman radikalisme maupun perundungan digital.
Oleh Tim Humas PN Probolinggo
PENGUMUMAN / SURAT DINAS
MA Tab Widget
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


