Artikel
Prosedur Pengajuan Perkara
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA
Untuk Gugatan/Permohonan
-
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
-
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
-
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
Catatan :-
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
-
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
-
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
-
-
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
-
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
-
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
-
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
-
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
-
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
-
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
-
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
-
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada di Meja bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan / Gugatan ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja Perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja Perdata.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita/ Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Banding;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Banding
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja Perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja Perdata.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja Perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja Perdata.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA
MEJA PERTAMA
- Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
- Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
- Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
- Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
- Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
- Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
- Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
- Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
MEJA KEDUA
- Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas:
- Memori banding;
- Kontra memori banding;
- Memori kasasi;
- Kontra memori kasasi;
- Alasan peninjauan kembali;
- Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
- Permohonan grasi/remisi;
- Penangguhan pelaksanaan putusan.
PROSEDUR PENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA
-
Meja 2 membuat :
-
Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
-
Akta permintaan banding.
-
Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
- Akta pencabutan banding.
-
-
Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
-
Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
-
Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
-
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
-
Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
-
Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
-
Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
-
Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
-
Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
-
Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Sumber:
– Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 3-5.
Alur Perkara Pidana Singkat

Alur Perkara Pidana Biasa

Alur Perkara Gugatan Sederhana

Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
- Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi berhak menempuh upaya hukum kasasi dengan mendaftarkan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi diterima oleh para pihak. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Atas permohonan kasasi tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
- Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon kasasi atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan kasasi pada register induk perkara dan register perkara kasasi.
- Pemohon kasasi atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan kasasi untuk ditandatangani.
- Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan kasasi kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan kasasi.
- Pemohon kasasi atau kuasa hukumnyanya wajib memasukkan alasan-alasan kasasi (memori kasasi) selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Salinan memori kasasi akan disampaikan kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
- Atas memori kasasi tersebut, termohon kasasi atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori kasasi (kontra memori kasasi). Kontra memori kasasi selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. Salinan kontra memori kasasi akan disampaikan kepada pemohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage).
- Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yag ditandatangani oleh Panitera.
- Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara;
- Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang);
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Atas permohonan PK tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon PK atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
- Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon PK atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan PK pada register induk perkara dan register perkara PK.
- Pemohon PK atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan PK untuk ditandatangani.
- Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan permohonan PK disertai salinan alasan-alasan PK kepada termohon PK atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 14 hari setelah tanggal pernyataan kasasi yang dituangkan dalam relaas.
- Atas alasan-alasan PK tersebut, termohon PK atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban/tanggapan atas alasan-alasan PK yang selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 30 hari sesudah salinan alasan-alasan PK diterima. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali harus dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan PK diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera
- Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II)
Kompensasi
APABILA PELAYANAN DIATAS TELAH MELEWATI LAMA PROSES YANG TELAH DITENTUKAN MAKA KEPADA PENERIMA LAYANAN AKAN DIBERIKAN KOMPENSASI ATAS KETERLAMBATAN
SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN KETUA NEGERI PROBOLINGGO NOMOR : 126/KPN.W14-U13/HM1.1.1/I/2024

RINGKAASAN LKJIP
Berikut merupakan Ringkasan LKJIP 2024 DOWNLOAD
Sejarah Pengadilan Negeri Probolinggo

Pembentukan Dasar
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, setiap Daerah Tingkat II Kabupaten yang belum ada Pengadilan Negerinya dapat mengusulkan untuk dibentuk Pengadilan Negeri (sesuai Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004). Pembentukan Pengadilan dilakukan secara bertahap berdasarkan urgensi prioritas. Dengan adanya otonomi daerah membawa konsekwensi pemekaran wilayah, sejak pascareformasi tahun 1998 telah terbentuk sekitar 179 daerah otonomi baru, satu hal yang tak terbayangkan di era Orde Baru. Salah satu tujuan pemekaran wilayah adalah mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Selama kurun 1999-2008 setidaknya bertambah 179 daerah baru, terdiri atas 7 propinsi, 31 kota, dan 141 kabupaten. Saat ini total daerah pemerintahan ada 33 provinsi, 375 kabupaten, 90 kota, 5 pemerintahan kota, dan 1 pemerintahan kabupaten.
Saat ini pun sudah ada puluhan daerah yang menunggu untuk dimekarkan. Sekitar 95 persen pemekaran di luar Jawa. Saat ini sudah ada 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) Pengadilan Negeri dan 30 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, ditambah dengan Pengadilan Khusus yaitu 33 Pengadilan Hubungan Industrial (mengadili perkara hubungan industrial, antara buruh/serikat buruh dengan pengusaha), 4 Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan 5 Pengadilan Niaga (mengadili perkara niaga) serta 5 Pengadilan Perikanan (mengadili kasus illegal fishing/pencurian hasil laut).
1. Dasar Pembentukan
Dasar Pembentukan Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. (Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004). Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keppres (Pasal 7 UU No 8 Tahun 2004).
2. Syarat Pembentukan
A. Adanya daerah Kabupaten/Kota yang belum terbentuk Pengadilan, atau
B. Adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota baru
C. Telah dibentuk aparat hukum lainnya (Kejari dan Polres)
D. Adanya usulan dari Pengadilan Tinggi dan dukungan Pemda setempat.
3. Prosedur Pembentukan Pengadilan Negeri
A. Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukumnya dengan dukungan Pemda setempat, kepada Ketua Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa sangat diperlukan adanya Pengadilan tersebut.
B. Evaluasi dilakukan oleh tim dari Mahkamah Agung.
C. Setelah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selanjutnya menyusun usulan Pembentukan Pengadilan Negeri disertai konsep Rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri. D. Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri kepada Presiden dengan dilampiri Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri tersebut. e. Pengadilan Negeri yang baru dibentuk ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II.
SEJARAH PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
Sejarah pengadilan Negeri Probolinggo yang autentik tidak dapat kami kemukakan, namun demikian menurut keterangan dari para pensiunan karyawan pengadilan negeri probolinggo dan orang tua dapatlah dibagi menjadi 3 jaman, yakni :
1. Jaman Penjajahan Belanda :
Pada jaman penjajah belanda, badan peradilan yang ada adalah :
1.1 Landsgrecht : yaitu badan perdailan yang bertugas khusus mengadili perkara – perkara pelanggaran lalu lintas ( rol Jalan ) dan dikepalai oleh seorang Landsgrechter, dengan daerah hukumnya meliputi seluruh daerah Kotamadya dan kabupaten probolinggo.
1.2 Landraad : yaitu badan peradilan yang bertugas mengadili perkara – perkara perdata dan pidana khusus bagi orang pribumi asli dan dikepalai oleh seorang Voorsitter Landraad dengan dibantu seorang grifier / Sekretaris Panitera, dengan daerah hukumnya meliputi seluruh daerah kotamadya dan sebagian dari kabupaten probolinggo. Sedangkan perkara khusus perdata bagi golongan asing diadili oleh Residenti Agreht yang dikepalai seorang Residentie Rether.
2 Jam Penduduk Jepang:
Pada jaman kependudukan jepang, badan peradilan yang ada adalah :
2.1Tjho Hocin : yaitu badan peradilan yang berkepundudukan di probolinggo, dan dikepalai oleh Tjho Hoountjo dengan dibantu oleh seorang Grifier/Panitera Sekretaris ( istilah dalam bahasa jepang tidak tahu ), yang selain mengadili kasus pelanggaran lalu lintas dengan daerah hukumnya meliputi daerah kota madya ditambah dengan sebagian dari daerah kabupaten probolinggo.
3. Jaman Pemerintahan Republik Indonesia :
Pada Jaman Pemerintahan Republik Indonesia, maka istilah Landraad maupun Tjho Hocin diganti dengan istilah Pengadilan negeri / Ekonomi probolinggo, dan saat ini menjadi pengadilan negeri probolinggo, dan badan peradilan tersebut diketuai oleh seorang ketua pengadilan negeri seorang panitera / sekretaris, serta bertugas mengadili semua perkara – perkara perdata, pelanggaran dan pelanggaran lalu lintas melalui daerah kuhumnya meilputi daerah kota probolinggo. Berikut Sejarah Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, sejak jaman belanda dari tahun 1931 s/d sekarang, sebagai berikut :
Tabel Data Nama Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo
|
Masa Jabatan |
Ketua... |
|
Tahun 1931 sampai 1934 |
Tn. M. Kaveron |
|
Tahun 1934 sampai 1935 |
Tn. AA Kroon |
|
Tahun 1935 sampai tahun 1935 |
Tuan. Pemeran |
|
Tahun 1934 sampai 1942 |
Tn. EGF Lapangan Reichen |
|
Tahun 1942 sampai 1947 |
RMS Poeromartono |
|
Tahun 1947 sampai 1951 |
R. Soeparto |
|
Tahun 1951 sampai 1956 |
RM Soegiman |
|
Tahun 1956 sampai 1958 |
R. Soekartolo |
|
Tahun 1958 sampai 1960 |
R. Soenaris |
|
Tahun 1960 sampai tahun 1960 |
Soenadi (Pjs. Ketua) |
|
Tahun 1960 sampai 1970 |
Bpk. Kardjono Diposoekarso |
|
Tahun 1970 sampai 1974 |
R.Soemarsono, SH |
|
Tahun 1974 sampai 1984 |
Moh.Zubaedi, SH |
|
Tahun 1984 sampai 1988 |
Mariam Bagun, SH |
|
Tahun 1988 sampai 1991 |
Tuaradja Siregar, SH |
|
Tahun 1991 sampai 1995 |
Bestari Jobbo, SH |
|
Tahun 1995 sampai 1997 |
Wayan Warku, SH |
|
Tahun 1997 sampai 1999 |
R. Sukanda, SH |
|
Tahun 1999 sampai 2001 |
Fransiskus Loppy, SH |
|
Tahun 2001 sampai 2004 |
Johannes E. Binti, SH |
|
Tahun 2004 sampai 2007 |
Muhammad Yusuf, SH.M.Hum |
|
Tahun 2007 sampai 2009 |
Jihad Arkanuddin, SH.MHum |
|
Tahun 2009 sampai 2011 |
Hari Murti, SH.MH |
|
Tahun 2011 sampai 2012 |
Siyoto, SH.MH |
|
Tahun 2012 sampai 2014 |
Khamim T, SH.MH |
|
Tahun 2014 sampai 2016 |
Fahzal Hendri, SH. MH. |
|
Tahun 2016 sampai 2017 |
Rusdiyanto Loleh,SH.MH |
|
Tahun 2017 sampai 2018 |
Danardono, SH |
|
Tahun 2018 sampai 2019 |
Budiarto, SH |
|
Tahun 2019 sampai 2021 |
Darwinto, SH., MH |
|
Tahun 2021 sampai 2022 |
Dr. Boedi Haryantho, SH, MH |
|
Tahun 2022 sampai 2024 |
Yusti Cinianus Radjah, SH |
|
Tahun 2024 sampai saat ini |
Mellina Nawang Wulan, SH,.MH |
IV. BANGUNAN PENGADILAN
1. Foto Gedung Lama Pengadilan

Foto Gedung Kantor PN Probolinggo Tahun 2008 Foto Tampak Depan
2. Foto Gedung Baru Pengadilan

Foto Pengadilan Negeri Probolinggo Tampak Depan Saat ini
3. Keterangan Gedung Pengadilan Saat ini
Luas Tanah: 3767 M2
Luas Bangunan: 1376 M2
V. DAERAH WILAYAH HUKUM
1. PETA DAERAH WILAYAH HUKUM

GAMBAR PETA DAERAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO.
Letak Kota Probolinggo berada pada 7º 43' 41” sampai dengan 7º 49' 04” Lintang Selatan dan 113º 10' sampai dengan 113º 15' Bujur Timur dengan luas wilayah 56.667 Km². Selain itu Kota Probolinggo merupakan daerah transit yang menghubungkan kota-kota (sebelah barat Kota): Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dengan kota-kota (sebelah barat Kota) : Pasuruan, Malang, Surabaya.
Adapun batas wilayah administrasi Kota Probolinggo meliputi :
- Sebelah Utara : Selat Madura
- Sebelah Timur : Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo
- Sebelah Selatan : Kecamatan Leces, Kabupaten Wonomerto, dan Sumberasih
Probolinggo
- Sebelah Barat : Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo
1. Pembagian Daerah.
Secara administrasi Pemerintahan Kota Probolinggo terdiri dari 5 kecamatan yaitu Kecamatan Mayangan dengan 5 Kelurahan, Kecamatan Kanigaran dengan 6 Kelurahan, Kecamatan Kedopok dengan 6 Kelurahan, Kecamatan Wonoasih dengan 6 Kelurahan dan Kecamatan Kademangan dengan 6 Kelurahan (Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2006 Penataan dan Pengembangan Kelembagaan Kecamatan). Pembagian Wilayah Administrasi Kota Probolinggo terlihat pada tabel dibawah ini .
Tabel 1.
Pembagian Wilayah Administrasi Kota Probolinggo
|
Nama Kecamatan |
Jumlah Kelurahan |
Jumlah RW |
Jumlah RT |
|
Kademangan |
6 |
31 |
171 |
|
Kedopok |
6 |
35 |
143 |
|
Wonoasih |
6 |
39 |
182 |
|
Mayangan |
5 |
42 |
257 |
|
Kanigaran |
6 |
51 |
251 |
|
Jumlah Total |
29 |
198 |
tahun 1004 |
Sumber: BPS Kota Probolinggo
Pembangunan SDM dan Peningkatan Skill Para Petugas Pelayanan di PTSP
Rabu,13 April 2022 Pengadilan Negeri Probolinggo mengadakan Pelatihan Untuk Petugas PTSP dalam rangka Pembangunan SDM dan Peningkatan Skill Para Petugas Pelayanan di PTSP Pengadilan Negeri Probolinggo
Selengkapnya: Pembangunan SDM dan Peningkatan Skill Para Petugas Pelayanan di PTSP
Sub Kategori
Halaman 2 dari 6
PENGUMUMAN / SURAT DINAS
MA Tab Widget
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas




