Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Jalan dr. Moh Saleh No 26 Telp. (0335) 421224 Fax (0335) 421883

Email :probolinggopn@gmail.com / ptsp@pn-probolinggo.go.id Delegasi : probolinggopn@gmail.com

Sistem Informasi Penelusuran PerkaraSistem Informasi Pengawasan MA-RIDirektori Putusan PN ProbolinggoSP4N LAPORREVIEW GOOGLE


Selamat datang di Pengadilan Negeri Probolinggo....Website telah dilingkapi fitur reader untuk pengguna difabel

Logo Artikel

Artikel

Tata Tertib Persidangan

1. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Umum, Para Pihak dan Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang.
2. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
3. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
4. Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus :
  a. Duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing.
  b. Memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara ketertiban dalam sidang.
     
5. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televise harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
6. Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
7. Siapapaun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang.
8. Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua sidang.
9. Di dalam ruang sidang siapapaun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket.
10. Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
11. Siapapun yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
 
Dasar : Pasal-pasal 153 (5), 217, 218, 219 dan 232 KUHAP

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Probolinggo


Sertifikat APM Tahun 2021 Pengadilan Negeri Probolinggo


Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.

Untuk lebih tahu mengenai Zitting Plaats dapat mencermati Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats. 

DOWNLOAD/LIHAT DISINI

 


Jenis Pelayanan PTSP



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas