Artikel
PROSEDUR PENGADUAN
PROSEDUR PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampaikan secara tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untukmenyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti
- Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu manuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
- Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
b. Perbuatan yang dilaporkan;
c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor. - Pelapor sedapat mun gkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
- Pengaduan ditujukan kepada :
a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
b. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan. - Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalma amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
HAK-HAK PELAPOR
Hak pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.
Informasi Delegasi
Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Probolinggo berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
|
1. |
Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo. |
|
2. |
Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email), |
|
3. |
Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email). |
|
4. |
Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo NomorW........1 tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan di Pengadilan Negeri Probolinggo |
Tata Tertib Persidangan
| 1. | Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Umum, Para Pihak dan Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang. | |
| 2. | Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. | |
| 3. | Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. | |
| 4. | Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus : | |
| a. | Duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing. | |
| b. | Memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara ketertiban dalam sidang. | |
| 5. | Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televise harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang. | |
| 6. | Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas. | |
| 7. | Siapapaun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang. | |
| 8. | Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua sidang. | |
| 9. | Di dalam ruang sidang siapapaun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket. | |
| 10. | Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya. | |
| 11. | Siapapun yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. | |
| Dasar : Pasal-pasal 153 (5), 217, 218, 219 dan 232 KUHAP | ||
Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Untuk lebih tahu mengenai Zitting Plaats dapat mencermati Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.
DOWNLOAD/LIHAT DISINI
Sub Kategori
Halaman 4 dari 6
PENGUMUMAN / SURAT DINAS
MA Tab Widget
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





