Prosedur Perkara Prodeo
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
- Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
- Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
- Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
- Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
- Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
- Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
- Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
- Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
- Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.
Pos Bantuan Hukum
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Pasal 25, 28, 30)
Pasal 25 : Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
- pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
- bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Pasal 28 : Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/ atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :
- Memberikan layanan yang,profesional dan bertanggungjawab
- Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
- Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
- Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
- Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
- Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
- Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima. Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
- Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
- Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
- Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
- Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.
Pasal 30 : Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk :
- Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
- Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
- Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
- Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
- Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
- Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
- Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
- Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
- Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
- Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
- Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dasar Hukum: 1. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Link Download: PERMA_1_2014_PERUBAHAN 2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Link Download: JUKLAK MA RI No_1 Tahun_2014 3. Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014:
|
Eraterang
DEFINISI
Eraterang merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang telah tertuang dalam SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di lingkungan Peradilan Umum. Layanan Eraterang dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju dalam hal ini ke administrator Pengadilan Negeri Probolinggo.
Layanan Eraterang dapat di akses melalui berbagai gawai yang memiliki peramban internet (browser), seperti komputer, laptop, tablet bahkan smartphone. Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan pembuatan surat keterangan, yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan peradilan.
Pengajuan permohonan Surat Keterangan TIDAK DIKENAKAN BIAYA APAPUN/GRATIS. Pemohon hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Probolinggo
Pengadilan Negeri Probolinggo memiliki wewenang untuk mengeluarkan 4 surat keterangan yakni:
1. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
2. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
3. Surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan
4. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Syarat pembuatan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon saat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Beberapa persyaratan lain juga harus disiapkan ketika pemohon mengambil surat keterangan yang telah selesai di proses di Pengadilan Negeri Probolinggo. Untuk selengkapnya dapat di lihat pada tabel di bawah ini:
PENTING !!!
PEMOHON HARUS MEMILIKI KTP KOTA PROBOLINGGO
(Pemohon dengan KTP Kabupatenb Probolinggo, silakan mendaftar di Pengadilan Negeri Kraksaaan)
Tata cara penggunaan aplikasi Eraterang
Tahapan proses pengajuan surat keterangan secara online melalui Eraterang adalah sebagai berikut :
1. Mengakses halaman website dengan alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
2. Login jika sudah memiliki aku, atau mendaftar sebagai pengguna baru jika belum meiliki dengan cara klik daftar dengan e-mail
3. Mengisi data pada tabel yang tertera di halaman tersebut, email yang dimasukkan harus e-mail aktif.
4. Buka e-mail anda, lalu klik aktivasi user. Jika tidak ada email masuk, silakan cek di folder SPAM
5. Apabila dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan silakan masuk kembali ke aplikasi tersebut, lalu isi dengan lengkap data yang diminta oleh aplikasi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan. Jika data yang dimasukkan sudah benar silakan klik SIMPAN untuk mengajukan permohonan
6. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan file PDF berisi permohonan pembuatan surat keterangan yang yang harus segera di cetak.
7. Pemohon datang ke Pengadilan Negeri Probolinggo untuk menyerahkan surat permohonan beserta syarat lainnya ke bagian PTSP. Petugas PTSP akan mencocokan data dan jika sesuai semua Surat Keterangan akan diberikan kepada pemohon
SEGERA DATANG KE PN PROBOLINGGO SETELAH SELESAI MENGISI FORM PERMOHONAN, DENGAN MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN UNTUK DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA
Sudah paham bukan? Klik gambar di bawah ini untuk menggunakan Eraterang
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor telepon (0335) 421224 atau melalui aplikasi penjawab otomatis E-SIAP di nomor whatsapp 089681722183
Download:
1. Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019
2. Buku petunjuk penggunaan Eraterang
3. Video panduan penggunaan Eraterang
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas