Pengadilan Negeri Probolinggo Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Probolinggo, 3 Juni 2026
Pengadilan Negeri Probolinggo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Probolinggo diwakili oleh Dany Agustinus, SH., M.Kn. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Wakil Wali Kota Probolinggo, perwakilan Polres Probolinggo Kota yang terdiri dari Kasat Narkoba, Kanit Reskrim, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdiri atas 39 perkara narkotika, 2 perkara pelanggaran kesehatan, 1 perkara pencurian, 6 perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras, serta 5 perkara lainnya yang meliputi tindak kekerasan, pencurian, dan kepemilikan senjata tajam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 279 butir pil Trihexyphenidyl, 3.862 butir pil Dextromethorphan, 2.000 butir pil berlogo Y, 373,44gram sabu-sabu, 6 botol arak, 29unit telepon genggam, 19unit timbangan digital, 3 bilah senjata tajam, 1 buah kunci palsu berbentuk huruf Y, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan., serta berbagai barang lainnya yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang bukti. Barang bukti berupa narkotika, obat-obatan, dan minuman keras dihancurkan dengan cara diblender kemudian dicampur disinfektan sebelum dibuang. Sementara itu, telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam, dan kunci palsu dimusnahkan dengan menggunakan palu dan gerinda. Adapun barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, pipet, tas, pakaian, dokumen, serta berbagai perlengkapan pendukung tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk pelaksanaan akhir proses peradilan pidana sekaligus wujud komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara lembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
PENGUMUMAN / SURAT DINAS
MA Tab Widget
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


