Evaluasi Perjanjian Kerja sama PELITA SI DILAN
Probolinggo, 03 Februari 2026
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo menyelenggarakan kegiatan Perjanjian Kerja Sama PELITA SI DILAN pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, serta Kantor Urusan Agama se-Kota Probolinggo.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo diwakili oleh Ibu Putu Lia Puspita, SH., M.Hum. selaku Hakim Pengawas Bidang Perdata dan Setyo Pramadhi, SH. selaku Operator Staff Bagian Perdata.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Kota Probolinggo, Ibu Endang Novi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kementrian Agama, PA, PN dan KUA, yang telah melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, terkhusus pada PN sebagaimana perjanjian kerja sama tentang Pelayanan Administrasi kependudukan. Berdasarkan penetapan Pengadilan yang diberi nama PELITA SI DILAN (Pelayanan Integrasi Terpadu Dukcapil dan Pengadilan Negeri)
Pada evaluasi tersebut, ibu Putu Lia Puspita menyampaikan bahwa sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut yaitu tanggal 4 juni 2025 terdapat 6 (enam) permohonan yang telah ada penetapan Pengadilan, telah menggunakan layanan PELITA SI DILAN.
5 (lima) penetapan pengadilan selesai diproses oleh Dispendukcapil melaui PELITA SI DILAN, sedangkan 1 (satu) penetapan prosesnya dibatalkan oleh Dispendukcapil (karena diluar lingkup dari perjanjian kerjasama), dan terhadap yang dibatalkan tersebut, masih bisa diproses secara manual ke Dispendukcapil.
Kemudian dari operator / Staff bagian Perdata (Setyo Pramadhi, SH.) juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala dalam pengisian PELITA SI DILAN, semua penginputan berjalan dengan baik dan lancar.
Ibu Putu Lia Puspita juga menyampaikan saran agar kedepannya lebih ditingkatkan terkait koordinasi antara PN dan Dispendukcapil terkait PELITA SI DILAN dan diharapkan ke depannya ada penambahan ruang lingkup kerja sama dalam PELITA SI DILAN. Dimana ruang lingkup PELITA SI DILAN saat ini hanya terbatas, pada 5 (lima) pelayanan yaitu:
1. Perubahan Nama
2. Pembetulan Akta Kelahiran tanpa dokumen pendukung
3. Penerbitan Akta Kematian yang tidak terdaftar dalam data base kependudukan
4. Pengakuan Anak
5. Penyerahan Anak
Dispendukcapil menanggapi hal tersebut dengan positif, kedepannya akan dilakukan diskusi dengan PN terkait dengan perubahan ruang lingkup tersebut dan nantinya diharapkan dapat mempermudah pengguna layanan pengadilan yang membutuhkan layanan yang berhubungan dengan Dispendukcapil.
Oleh Tim Humas PN Probolinggo
Prima, Putusan Berkualitas


