Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Jalan dr. Moh Saleh No 26 Telp. (0335) 421224 Fax (0335) 421883

Email :probolinggopn@gmail.com / ptsp@pn-probolinggo.go.id Delegasi : probolinggopn@gmail.com

WBBMWBK


Selamat datang di Pengadilan Negeri Probolinggo....Website telah dilingkapi fitur reader untuk pengguna difabel

Logo Artikel

FOKUS UTAMA DALAM RAPAT BULANAN MARET 2026 PN PROBOLINGGO

Fokus Utama dalam Rapat Bulanan Maret 2026 PN Probolinggo

 

Probolinggo, 31 Maret 2026

Pengadilan Negeri Probolinggo menggelar rapat bulanan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026, bertempat pada Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Probolinggo. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Ibu Mellina Nawang Wulan, SH., MH., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Bapak Taufiqurrohman, S.H., M.H.,

 

serta dihadiri oleh hakim, Sekretaris, Panitera, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Probolinggo.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kinerja oleh Panitera, Sekretaris, dan Hakim Pengawas Bidang. Dalam laporan tersebut disampaikan capaian masing-masing bidang, evaluasi pelaksanaan tugas, serta beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan guna menunjang pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, disiplin, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Seluruh aparatur diminta untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Selain itu, publikasi berita baik, putusan yang berkeadilan dan peningkatan kinerja menjadi fokus utama dalam rapat bulanan tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo mengarahkan agar seluruh capaian dan program kerja dipublikasikan secara berkala melalui website resmi dan media sosial Pengadilan Negeri Probolinggo. Publikasi tersebut tidak hanya memuat hasil akhir, tetapi juga proses pelaksanaan, mulai dari usulan program, tata cara pelaksanaan, hingga tingkat pencapaian yang diperoleh. Hal tersebut sebgai kewajiban instansi pemerintah dalam rangka keterbukaan informasi sebagai wujud akuntabilitas.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan agar setiap komentar, pertanyaan, maupun apresiasi masyarakat yang masuk melalui website dan media sosial segera ditindaklanjuti oleh tim media sosial. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi antara pengadilan dan masyarakat

  
  

 

Oleh Tim Humas PN Probolinggo


Prima, Putusan Berkualitas