Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela
Eksekusi secara sukarela Terhadap permohonan eksekusi nomor 1 pdt.eks/2024/PN.Pbl untuk putusan perkara gugatan No. 36 pdt/2021/PN.Pbl. 10 Putusan No.246 Pdt.G/2022 /PTsby . Putusan kasasi nomor 667 K/pdt/2023/ telah berhasil dilaksanakan secara damai karna permohonan eksekusi bersedia dilaksanakan secara sukarela.
Eksekusi sukarela dilakukan dengan cara pembayaran sejumlah uang dan transfer barang termohon eksekusi dari gudang permohonan eksekusi dan diakhiri dengan diterimanya berita acara Eksekusi secara sukarela oleh penentu eksekusi dan termohon Eksekusi disaksikan oleh kuasa penggugat para pihak, panitera, dan ketua pengadilan kota probolinggo.

PENGUMUMAN / SURAT DINAS
MA Tab Widget
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


