Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela
Eksekusi secara sukarela Terhadap permohonan eksekusi nomor 1 pdt.eks/2024/PN.Pbl untuk putusan perkara gugatan No. 36 pdt/2021/PN.Pbl. 10 Putusan No.246 Pdt.G/2022 /PTsby . Putusan kasasi nomor 667 K/pdt/2023/ telah berhasil dilaksanakan secara damai karna permohonan eksekusi bersedia dilaksanakan secara sukarela.
Eksekusi sukarela dilakukan dengan cara pembayaran sejumlah uang dan transfer barang termohon eksekusi dari gudang permohonan eksekusi dan diakhiri dengan diterimanya berita acara Eksekusi secara sukarela oleh penentu eksekusi dan termohon Eksekusi disaksikan oleh kuasa penggugat para pihak, panitera, dan ketua pengadilan kota probolinggo.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas