Pelaksanaan Eksekusi Sukarela Atas Aset PT. KAI
Probolinggo, Kamis 06 Februari 2025
Pada Hari Kamis, tanggal 06 Februari 2025, Pengadilan Negeri Probolinggo dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo Bapak Agus Yulianto, S.H., M.Hum, beserta 2 orang saksi Bapak Endro Wikiyanto, S.H. dan
Bapak Dwi Iwan Susilo, S.H. dan dihadiri pula oleh kuasa termohon eksekusi telah melaksanakan penyerahan objek eksekusi dari permohonan eksekusi nomor 01/Pdt.Eks/2025/PN Pbl Jo. Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Pbl Kepada Pemohon eksekusi PT KAI. Objek eksekusi berupa bangunan rumah dan pekarangan yang merupakan aset PT. KAI. Kegiatan Eksekusi Secara Sukarela ini berlangsung aman dan lancar.
By Tim Humas PN Probolinggo 2025
PENGUMUMAN / SURAT DINAS
MA Tab Widget
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


