Pelaksanaan Eksekusi Sukarela Atas Aset PT. KAI
Probolinggo, Kamis 06 Februari 2025
Pada Hari Kamis, tanggal 06 Februari 2025, Pengadilan Negeri Probolinggo dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo Bapak Agus Yulianto, S.H., M.Hum, beserta 2 orang saksi Bapak Endro Wikiyanto, S.H. dan
Bapak Dwi Iwan Susilo, S.H. dan dihadiri pula oleh kuasa termohon eksekusi telah melaksanakan penyerahan objek eksekusi dari permohonan eksekusi nomor 01/Pdt.Eks/2025/PN Pbl Jo. Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Pbl Kepada Pemohon eksekusi PT KAI. Objek eksekusi berupa bangunan rumah dan pekarangan yang merupakan aset PT. KAI. Kegiatan Eksekusi Secara Sukarela ini berlangsung aman dan lancar.
By Tim Humas PN Probolinggo 2025
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas