Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II

Jalan dr. Moh Saleh No 26 Telp. (0335) 421224 Fax (0335) 421883

Email :probolinggopn@gmail.com / ptsp@pn-probolinggo.go.id Delegasi : probolinggopn@gmail.com

Sistem Informasi Penelusuran PerkaraSistem Informasi Pengawasan MA-RIDirektori Putusan PN ProbolinggoSP4N LAPORREVIEW GOOGLE


Selamat datang di Pengadilan Negeri Probolinggo....Website telah dilingkapi fitur reader untuk pengguna difabel

Logo Artikel

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA


Probolinggo, 22 Oktober 2025

 

Hakim PN Probolinggo Carisma Gagah Arisatya, S.H., M.Kn. menghadiri kegiatan di  Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht), 

pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah antara lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Probolinggo, Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), dan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain pil triheksifenidil, pil dextromethorphan, sabu, ganja, minuman beralkohol jenis arak, plastik klip kosong, microtube, timbangan digital, handphone, senjata tajam dan senjata rakitan, senjata airsoft gun, pipet, kunci letter T dan L, tas, dompet, serta pakaian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan tiga metode, yaitu dibakar, dilebur, dan dipotong. Beberapa barang seperti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan cairan pembersih agar tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti berbentuk padat seperti senjata tajam, senjata rakitan, dan alat elektronik dihancurkan dengan gergaji listrik serta dipukul menggunakan palu hingga rusak total. Sementara itu, sejumlah barang lainnya dibakar menggunakan api dan bahan bakar bensin hingga habis.

Seluruh kegiatan pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan langsung pejabat Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo serta disaksikan oleh perwakilan instansi terkait untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Kegiatan ini juga disertai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan dokumentasi resmi.

By Tim Humas PN Probolinggo 2025


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas