Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan PT. BTN
Probolinggo, Kamis 12 September 2024
Pengadilan Negeri Probolinggo yang diwakili oleh Bapak Agus Yulianto, S.H., M.H. selaku Panitera melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk, yang diwakili oleh Bapak A.H Yudi Evarianto
selaku Branch Manager PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Sidoarjo. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo Ibu Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. dan dilanjutkan sambutan dari Bapak A.H Yudi Evarianto.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ibu Wakil Ketua, Bapak Ibu Hakim dan Para Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Probolinggo serta tim dari PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk, kegiatan ini dilaksanakan di ruang media center Pengadilan Negeri Probolinggo.
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, kemudahan, kecepatan, kenyamanan, dan keamanan dalam pengelolaan rekening dan keuangan negara (rekening biaya perkara di Pengadilan Negeri Probolinggo) dan untuk meningkatkan layanan perbankan secara elektronik yang memungkinkan Pengadilan Negeri Probolinggo untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan transaksi perbankan melalui media elektronik.
By Tim Humas PN Probolinggo 2024
PENGUMUMAN / SURAT DINAS
MA Tab Widget
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


